Friday, December 27, 2013

Hukum Mati atau Miskinkan Pelaku Korupsi

Minggu-minggu ini Media massa dipenuhi dengan berita korupsi dengan tokoh Ratu Atut yang kini sedang di tahan oleh KPK. Mungkin memang menarik bagi sebagaian orang terutama wartawan untuk mengorek-ngorek berbagai hal di balik dinasti pemimpin Prov. Banten itu. Dilain sisi banyak hal yang terkadang terlupakan begitu saja, seperti kasus-kasus besar yang telah terungkap maupun yang belum terungkap. Misalnya kasus Bank Century, Hambalang atau kasus korupsi lainnya.

Saya sebagai orang awam tentunya hanya bisa geleng kepala dengan kondisi Indonesia saat ini. Sepertinya Korupsi telah mengakar ke berbagai lini di Indonesia, dari lini bawah seperti RW RT hingga yang tertinggi sekalipun. Berbagai iklan yang disebar oleh KPK ternyata tak ampuh mengantisipasi kebejatan prilaku pejabat
tersebut. Hukum yang berlaku pun seakan tak membuat jera para pelaku korupsi.

Namun jika belajar dari Cina, hukum yang berlaku untuk para koruptor adalah hukum mati. Itu pun masih ada saja yang berani korupsi, apalagi di Indonesia yang hanya penjara dalam hitungan tahun, banyak remisi dan pada saat telah menjalani kurungan beberapa saat 2/3 masa kurungan telah di bebaskan. Sama sekali tidak membuat jera, alhasil korupsi terus merajalela.

Harusnya koruptor di Indonesia di hukum seberat-beartnya. Misalnya hukum mati dan di miskinkan 7 turunan.Sehingga para pelaku kejahatan pencurian uang negara bisa kapok dan yang mau korupsi pun takut. Tapi apa daya, yang memiliki kuasa untuk membuat undang-undang korupsi pun takut membuat itu, (mungkin) dia juga melakukan korupsi hanya belum ketahuan.

Sehingga hukum yang dapat membuat para pelaku dan pejabat jera melakukan korupsi tidak ampuh, bahkan semakin hari semakin banyak saja yang mencuri uang negara. Apa mau dikata, inilah kondisi Negara kita tercinta, orang awam hanya bisa geleng kepala dan beristigfar semata.

No comments:

Post a Comment

Budayakan komentar yang baik... monggo komeng...komeng...